Visitasi Dokter adalah suatu kegiatan kunjungan oleh dokter kepada pasien untuk memberikan informasi rencana perawatan serta lebih mengetahui kondisi kemajuan perkembangan pasien, memberikan rasa aman, nyaman maupun rasa diperhatikan bagi pasien dan melaksanakan pelayanan kedokteran yang sesuai dengan kebutuhan medis pasien dengan cara mendatangi, memeriksa dan berkomunikasi secara langsung kepada pasien beserta keluarga di ruang rawat inap.
Hal ini mengacu pada peraturan tentang kewajiban dokter, hak pasien, standar pelayanan kedokteran serta standar pelayanan minimal Rumah Sakit yang tertuang pada
1. UU No.29 tahun 2009 pasal 52

2. UU No.44 tahun 2009 pasal 32

3. Permenkes 1438 tahun 2010

4. Permenkes 128 tahun 2008

 

Comments

Popular posts from this blog

Kenaikan Isa Almasih

Syarat Operasi Celah Bibir dan Lelangit