Penatalaksanaan kasus celah bibir dan lelangit membutuhkan tim multidisiplin.
Bidan berpartisipasi dalam tim untuk melaksanakan pelayanan kesehatan ibu dan anak
Peran Bidan tertuang dalam
PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 2017 yaitu tentang pemberian layanan kesehatan Ibu dan Anak
Tatalaksana dini pada kasus celah bibir dan lelangit oleh Bidan yaitu saat bayi baru lahir
Kesempatan menyusu dini pada bayi dan sistem rujukan ke Rumah Sakit yang tepat dapat memberikan harapan kualitas hidup yang lebih baik pada keluarga dan penderita celah bibir dan lelangit.

Comments

Popular posts from this blog

Kenaikan Isa Almasih

Syarat Operasi Celah Bibir dan Lelangit