Pemeriksaan penunjang diperlukan karena pada penderita celah bibir dan lelangit berkaitan dengan sindrom penyakit bawaan. Pemeriksaan tersebut meliputi:
- Pemeriksaan klinis menyeluruh
- Riwayat medis seperti deskripsi celah, riwayat antenatal, riwayat kelahiran, riwayat perkembangan, dan riwayat keluarga.
-Pemeriksaan fisik seperti pengukuran berat badan, panjang atau tinggi badan, dan lingkar kepala, identifikasi kelainan pada mata, telinga, jantung, tangan dan kaki.
- Pemeriksaan laboratorium dan radiologi.
Comments
Post a Comment